Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang.- Surat rasmi dengan menggunakan letterhead rasmi hospital atau Institusi dan mesti ditandatangani berserta tarikh.Aturan pasal ini meru